Sejak tahun 1967 kebutaan telah dideklarasikan sebagai masalah nasional, dimana kebutaan dapat berdampak pada masalah sosial, ekonomi dan psikologi bukan hanya bagi penderita melainkan juga bagi masyarakat dan negara. (1)
Prevalensi kebutaan di Indonesia masih sangat tinggi dengan penyebab utamanya yaitu katarak (0,78%), glaukoma (0,2%), kelainan refraksi (0,14%) dan beberpa penyakit yang berhubungan dengan lanjut usia (0,38%). Berdasarkan perkiraan WHO, tahun 2000 ada sebanyak 45 juta orang didunia yang mengalami kebutaan. Sepertiga dari jumlah itu berada di Asia Tenggara. Untuk kawasan Asia Tenggara. Untuk Kawasan Asia Tenggara, berdasarkan Survei Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran tahun 1993-1996 menunjukkan angka kebutaan di Indonesia sekitar 1,5 % dari jumlah penduduk atau setara dengan 3 juta orang. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding Bangladesh (1%), India (0,7%), dan Thailand (0,3%). Jumlah penderita kebutaan di Indonesia meningkat, disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk, meningkatnya usia harapan hidup, kurangnya pelayanan kesehatan mata dan kondisi geografis yang tidak menguntungkan. (2, 3).
Berdasarkan survei WHO pada tahun 2000, dari sekitar 45 juta penderita kebutaan 16% diantaranya disebabkan karena glaukoma, dan sekitar 0,2 % kebutaan di Indonesia disebabkan oleh penyakit ini. Sedangkan survei Departemen Kesehatan RI 1982-1996 melaporkan bahwa galukoma menyumbang 0,4 5 atau sekitar 840.000 orang dari 210 juta penduduk penyebab kebutaan. Kondisi ini semakin diperparah dengan pengetahuan dan kesadaran masyarakat yang rendah akan bahaya penyakit ini.. (4,5)
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah melakukan analisa kepustakaan mengenai prevalensi, insiden dan derajat dari berbagai jenis glaukoma. Dengan menggunakan data tahun1980-1990, WHO melaporkan jumlah populasi di dunia dengan tekanan bola mata yang tinggi (>21 mmHg) sekitar 104,5 juta orang. Insiden dari glaukoma primer sudut terbuka berkisar 2,4 juta orang pertahun. Prevalensi kebutaan untuk semua jenis glaukoma diperkirakan mencapai 5,2 juta orang, dengan 3 juta orang disebabkan oleh glaukoma primer sudut terbuka. Galukoma bertanggung jawab atas 15 % penyebab kebutaan, dan menempatkan glaukoma sebagai penyebab ketiga kebutaan di dunia setelah katarak dan trakhoma . (6)
Prevalensi glaukoma primer sudut terbuka menunjukkan keterkaitan ras. Pada orang kulit putih dengan usia diatas 40 tahun prevalensi glaukoma sekitar 1,1 5 dan 2,1% dan prevalensi pada orang kulit hitam enam kali besar. Prevalensi galukoma primer sudut terbuka meningkat seiring pertambahan usia, data menunjukkan populasi dengan usia dekade ke-7 lebih beresiko tujuh sampai delapan kali di anding usia dekade ke-4. (6)
Pengertian
Glaukoma adalah sekumpulan gejala dengan karakteristik neuropati saraf optik yang ditandai dengan defek lapangan pandang dimana peningkatan tekanan intra okular hanya merupakan salah satu faktor resiko terjadinya glaukoma. (6,7)
Tekanan intraokuler ditentukan oleh kecepatan pembentukan humor aquos dan tahanan terhadap aliran keluarnya dari mata. Untuk memahami glaukoma diperlukan pengetahuan tentang fisiologi humor aquos . (8)
Fisiologi
Komposisi humor aquos : (8)
Humor aquos adalah suatu cairan jernih yang mengisi bilik mata depan dan bilik mata belakang. Volumenya adalah sekitar 250 µL, dan kecepatan pembentukannya, yang bervariasi diurnal, adalah 1.5-2 µL/ mnt. Komposisi humor aquos serupa dengan plasma kecuali bahwa cairan ini memiliki konsentrasi askorbat, piruvat, dan laktat yang lebih tinggi dan protein, urea, dan glukosa yang lebih rendah.
Pembentukan dan Aliran Humor Aquos : (8)
Humor aquos diproduksi oleh korpus siliare. Ultrafiltrasi plasma yang dihasilkan di stroma prosesus siliaris dimodofikasi oleh fungsi sawar dan prosesus sekretorius epitel siliaris. Setelah masuk ke bilik mata belakang, humor aquos mengalir melalui pupil ke bilik mata depan (Gambar 1) lalu ke jalinan trabekular di sudut bilik mata depan. Selama periode ini, terjadi pertukaran diferensial komponen-komponen dengan darah di iris.
Aliran Keluar Humor Aquos : (8)
Jalinan/ jala trabekula terdiri dari berkas-berkas jaringan kolagen dan elastik yang dibungkus oleh sel-sel trabekular yang membentuk suatu saringan dengan ukuran pori-pori semakin mengecil sewaktu mendekati kanalis Schlemm. Kontraksi otot siliaris melalui insersinya ke dalam jalinan trabekula memperbesar ukuran pori-pori di jalinan tersebut sehingga kecepatan drainase humor aquos juga meningkat. Aliran humor aquos kedalam kanalis Schlemm bergantung pada pembentukan saluran-saluran transeluler siklik di lapisan endotel. Saluran eferen dari kanalis Schlemm (sekitar 30 saluran pengumpul dan 12 vena aquos ) menyalurkan cairan ke dalam sistem vena. Sejumlah kecil humor aquos keluar dari mata antara berkas otot siliaris dan lewat sela-sela sklera (aliran uveoskleral).
Resistensi utama terhadap aliran keluar humor aquos dari bilik mata depan adalah lapisan endotel saluran Schlemm dan bagian-bagian jalinan trabekular di dekatnya, bukan dari sistem pengumpul vena. Tetapi tekanan di jaringan vena episklera menentukan besar minimum tekanan intraokular yang dicapai oleh terapi medis.
Patofisiologi
Patofisiologi peningkatan tekanan intraokular, baik disebabkan oleh mekanisme sudut terbuka atau sudut tertutup akan dibahas sesuai pembahasan masing-masing penyakit tersebut. Efek peningkatan tekanan intraokular di dalam mata ditemukan pada semua bentuk glaukoma, yang manifestasinya dipengaruhi oleh perjalanan waktu dan besar peningkatan tekanan intraokuler.
Mekanisme utama penurunan penglihatan pada glaukoma adalah atrofi sel ganglion difuse, yang menyebabkan penipisan serat saraf dan inti bagian dalam retina dan berkurangnya akson di saraf optikus. Diskus optikus menjadi atrofik, disertai pembesaran cekungan optikus . Iris dan korpus siliaris juga menjadi atrofik, dan prosesus siliaris memperlihatkan degenerasi hialin.
Pada beberapa penelitian menunjukkan tekanan intraokular yang meningkat di atas 21 mmHg, menunjukkan peningkatan persentase defek lapangan pandang, dan kebanyakan ditemukan pada pasien dengan tekanan intraokuler berkisar 26-30 mmHg. Penderita dengan tekanan intraokuler diatas 28 mmHg 15 kali beresiko menderita defek lapangan pandang daripada penderita dengan tekanan intraokular berkisar 22 mmHg. (9)
Pada glaukoma sudut tertutup akut, tekanan intraokular mencapai 60-80 mmHg, sehingga terjadi kerusakan iskhemik pada iris yang disertai edema kornea. (8)
Klasifikasi
Pada umumnya glaukoma dapat dibagi berdasarkan, yaitu :
1) Tidak terdapat kelainan di dalam bola mata yang menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan intraokuler , yaitu glaukoma primer sudut terbuka dan tertutup.
a. Glaukoma primer sudut terbuka
Glaukoma primer sudut terbuka adalah bentuk glaukoma yang tersering dijumpai. Sekitar 0,4 – 0,7 % oang berusia lebih dari 40 tahun dan 2-3 % orang berusia lebih dari 70 tahun diperkirakan mengidap glaukoma jenis ini. Penyakit ini tiga kali lebih sering dan umumnya lebih agresif pada orang berkulit hitam. Pada glaukoma primer sudut terbuka, terdapat kecenderungan familial yang kuat dan kerabat dekat pasien dianjurkan menjalani pemeriksaan penapisan secara teratur.
Faktor resiko terjadinya glaukoma primer sudut terbuka antara lain ;
- Meningkatnya usia berhubungan edngan prevalensi terjadinya
glaukoma terutama usia diatas 60 tahun.
- Ras / bangsa, terutama pada ras Afrika- Amerika beresiko 6 kali
dibanding ras Kaukasoid.
- Riwayat keluarga dengan galukoma primer sudut terbuka berresiko 6
kali untuk terkena galukoma.
- Terdapatnya peningkatan tekanan intraokuler disertai diabetes
mellitus beresiko 3 kali dibanding populasi pada umumnya.
Gambaran patologik utama pada glaukoma primer sudut terbuka adalah proses degeneratif jalinan trabekular, termasuk pengendapan bahan ekstrasel di dalam jalinan dan dibawah lapisan endotel kanalis Schlemm. Akibatnya adalah penurunan drainase humor aquos yang menyebabkan peningkatan tekanan intraokular (gambar 3).
Gejala dari glaukoma jenis ini : Oleh karena penurunan penglihatannya bersifat bertahap, biasanya tidak terdapat keluhan hingga kerusakan yang berat telah terjadi pada nervus optik. Glaukoma jenis ini dapat dideteksi dengan melakukan skrining pada kelompok resiko glaukoma.
Diagnosis glaukoma primer sudut terbuka ditegakkan apabila ditemkan kelainan glaukomatosa pada diskus optikus dan defek lapangan pandang disertai peninggian tekanan intraokuler, bilik mata depan normal, dan tidak terdapat sebab lain yang menyebabkan peningkatan tekanan intraokuler. (7,8, 10,11,,12)
b. Glaukoma primer sudut tertutup..
Glaukoma primer sudut tertutup terutama stadium akut lebih banyak ditemukan pada oarang Eskimo dan Asia, diikuti oleh Kaukasia lalu Afrika Amerika. Usia antara 55-65 tahun merupakan salah satu resiko. Wanita yang terkena glaukoma jenis ini 3-4 kali dibanding pria.
Glaukoma primer sudut tertutup terjadi apabila terbentuk iris bombe yang menyebabkan sumbatan pada bilik mata depan oleh iris perifer. Hal ini menyumbat aliran humor aquos dan tekanan intraokuler meningkat dengan cepat, menimbulkan nyeri hebat, kemerahan, dan kekaburan penglihatan. Glaukoma sudut tertutup terjadi pada mata yang sudah mengalami penyempitan anatomik pada bilik mata depan( dijumpai terutama pada hipermetrop). Serangan akut biasanya terjadi pada pasien berusia tua seiring dengan pembeasran lensa kristalina yang berkaitan dengan penuaan. Pada glaukoma sudut tertutup, pupil berdilatasi sedang, disertai sumbatan pupil. Hal ini biasanya terjadi pada malam hari, sat tingkat pencahayaan berkurang (gambar 4).
Gambar 4. Glaukoma primer sudut tertutup (9)
Gejala dari glaukoma jenis ini ditandai oleh munculnya kekaburan penglihatan mendadak yang disertai nyeri hebat, halo, dan mual disetaai muntah. Temuan lain adalah peningkatan mencolok tekanan intraokuler, bilik mata depan dangkal, kornea berkabut, pupil terfiksasi dan berdilatasi sedang, dan injeksi siliaris. Apabila terapi tertunda, iris perifer dapat melekat kejalinan trabekular (sinekia posterior), sehingga menimbulkan sumbatan ireversibel pada bilik mata depan yang memerlukan tindakan bedah untuk memperbaikinya. (7,8, 10,11,,12)
2) Terdapat kelainan di dalam bola mata yang menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan intraokuler (inflamasi, trauma, perdarahan, trauma, tumor, pengobatan) , yaitu glaukoma sekunder sudut terbuka dan tertutup.
a. Glaukoma sekunder sudut terbuka
Glaukoma dimana tidak terdapatnya kelainan padapangkal iris serta kornea perifer melainkan terhambatnya aliran hmor aquos di jalinan trabekuler. Bentuk dari glaukoma sekunder sudut terbuka antara lain ;
• Glaukoma pigmentasi.
Sindrom ini tampaknya disebabkan oleh degenerasi epitel pigmen iris dan korpus siliaris. Granula pigmen terkelupas dari iris akibat friksi dengan serat-serat zonular di bawahnya sehingga terjadi transiluminasi iris. Pigmen mengendap di permukaan kornea posterior (Krukenberg’s spindle) dan tersangkut di jalinan trabekular, mengganggu aliran keluar humor aquos (gambar 5). Sindrom ini terjadi paling seringpada pria miopik usia antara 25 dan 40 tahun yang memiliki bilik mata depan yang dalam dengan sudut bilik mata yang lebar.
• Sindrom pseudo-exfoliasi
Pada sindrom eksfoliasi, dijumpai endapan-endapan bahan berserat mirip serpihan di permukaan lensa anterior (berbeda dengan eksfoliasi kapsl lensa sejati akibat pajanan terhadap radiasi inframerah, yakni “katarak glass blower’), prosesus siliaris, zonula, permukaan posterior iris, dam di jalinan trabekular (disertai peningkatan pigmentasi). Penyakit ini biasanya dijumpai pada orang berusia lebih dari 65 tahun.
Glaukoma akibat steroid
Kortikosteroid topikal dan periokular dapat menimbulkan sejenis glaukoma yang mirip dengan glaukoma primer sudut terbuka, terutama pada individu dengan riwayat oenyakit ini pada keluarga, dan akan memperparah peningkatan tekanan intraokuler pada para pengidap glaukoma primer sudut terbuka. Hal ini kemungkinan disebabkan karena meningkatnya deposit mukopolisakarida yang terdapat pada humor aquos sehingga drainasenya terganggu.
• Glaukoma Fakolitik
Sebagian katarak stadium lanjut dapat mengalami kebocoran kapsl lensa anterior, sehingga protein-protein lensa yang mencair masuk ke bilik mata depan. Jalinan tabekular menajdi edematousa dan tersumbat oleh protein-protein lensa dan menimbulkan peningkatan mendadak tekanan intraokular. (7,8, 10,11,,12)
b. Glaukoma sekunder sudut tertutup
Glaukoma sekunder sudut tertutup sama halnya dengan glaukoma primer sudut tertutup, dimana terjadinya peninggian tekanan intraokuler disebabkan adanya hambatan atau blokade pada trabekula meshwork. Penyebab dari galukoma sekunder sudut tertutup antara lain ;
• Uveitis.
Pada uveitis, tekanan intraokuler biasanya lebih rendah daripada normal karena korpus siliaris yang meradang kuran berfungsi dengan baik. Namun, juga dapat terjadi peningkatan tekanan intraokuler melalui beberapa mekanisme yang berlainan. Jalinan trabekular dapat tersumbat oleh sel-sel radang dari bilik mata depan, disertai edema sekunder, atau kadang-kadang terlibat dalam proses peradangan spesifik diarahkan ke sel-sel trabekula (trabekulitis). Uveitis kronik atau rekuren menyebabkan gangguan permanen fungsi trabekula, sinekia anterior perifer, dan kadang-kadang neovaskularisasi sudut, yang semuanya meningkatkan kemungkinan glaukoma sekunder.
Sindorm uveitis yang cenderung timbul karena glaukoma sekunder adalah siklitis heterikromik Fuchs, uveitis anterior akut terkait HLA-B27, dan uveitis herpes zoster dan herpes simpleks.
• Trauma
Cedera kontusio bola mata dapat disertai peningkatan dini tekanan intraokular akibat perdarahan ke bilik mata depan (hifema). Darah bebas menyumbat jalinan trabekular, yang juga mengalami edema akibat cedera. (7,8, 10,11,,12)
3). Glaukoma yang terjadi pada anak-anak baik segera sesaat lahir (glaukoma kongenital) ataupun glaukoma yang terjadi pada tahun pertama kelahiran ( glaukoma infantil).
Glaukoma pada anak-anak terdapat pada setiap 12.000-18000 kelahiran dan merupakan 1% dari semua jenis galukoma. Glaukoma kongenital primer merupakan kelainan autosomal yang diturunkan. Sifatnya bilateral pada hampir 70% kasus glaukoma kongenital primer, anak laki-laki 70% menderita glaukoma jenis ini, dan manifestasi klinis dari glaukoma jenis ini 70% timbul pada usia 6 bulan.
Glaukoma kongenital dapat dibagi menjadi ; (a). glaukoma kongenital primer, yang menunjukkna kelainan perkembangan terbataspada bilik mata depan, (b) anomali perkembangan bilik mata depan, sindrom Axenfelg, anomali Peter, dan sindrom Reiger. Disini perkembangan iris dan kornea juga abnormal dan (c). Berbagai kelainan lain temasuk aniridia, sindrome Lowe, dan rubeola kongenital. Pada keadaan ini, anomali perkembangan pada sudut diserati dengan kelainan okular dan ekstra okular.
Glaukoma kongenital bermanifestasi sejak lahir pada 50% kasus, didiagnosis pada 6 bulan pertama pada 70% kasus, dan didiagnosis pada akhir tahun pertama pada 80% kasus. Gejala paling dini dan paling sering adalah epifora. Dapat dijumpai fotofobia dan pengurangan kilau kornea. Peningkatan tekanan intraokular adalah tanda kardinal. Pencekungan diskus optikus akibat glaukoma merupakan kelainan yang terjadi relatif lebih dini dan terpenting. Temuan-temuan lain adalah agris tengah kornea (melebihi 11,5 mm dianggap bermakna), edema epitel, robekan membran descemet, dan peningkatan kedalaman bilik mata depan serta edema dan kekeruhan stroma kornea. (7,8, 10,11,,12)
4). Glaukoma yang terjadi dimana terdapat diskus nervus optik yang glaukomatous dengan tekanan intra okuler yang normal atau yang disebut dengan normol tension glaukoma.
Sebagian kecil pasien dengan kelainan glaukomatousa pada diskus optikus atau lapangan pandang memilki tekanan intraokular yng normal atau tetap dibawah 22 mmHg. Para pasien ini mengidap glaukoma tekanan normal. Patogenesisnya adalah kepekaan yang abnormal terhadap tekanan intraokular karena kelainan vaskular atau mekanis di papil nervus optik. Perdarahan diskus lebih sering dijumpai pada tekanan normal dibandingkan pada glaukoma primer sudut terbuka dan sering menandakan progresivitas penurunan lapangan pandang. (7,8, 10,11,,12)
Diagnosa
a. Tonometri
Tonometri adalah istilah umum untuk pengukuran tekanan intraokular. Instrumen yang paling luas digunakan adalah tonometri palanasi Goldmann, yang dilekatkan ke slitlamp dan mengukur gaya yang diperlukan untuk meratakan luas tertentu kornea. Tonometer aplanasi lain adalah tonometer Perkin dan TonoPen yang portabel; Pneumatonometer, yang bermanfaat apabila permukaan kornea iregular dan dapat digunakan walaupun terdapat lensa kontak ditempatnya). Tonometer Schiotz adalah tonometer portabel dan mengukur indentasi korneayang ditimbulkan oleh beban tertentu. Rentang tekanan intraokular adalah 10-21 mmHg.
b. Gonioskopi
Sudut bilik mata depan dibentuk oleh taut antara kornea perifer dan iris, yang diantaranya terdapat jalinan trabekular. Konfigurasi sudut ini yakni apakah lebar (terbuka), sempit (tertutup). Menimbulkan dampak penting pada aliran keluar humor aquos . Lebat sudut bilik mata depan dapat diperkirakan dengan pencahayaan oblik bilik mata depan dengan sebuah senter tangan atau dengan pengamatan kedalaman bilik mata depan perifer dengan slitlamp , tetapi sebaiknya ditentukan dengan gonioskopi, yang memungkinkan visualisasi langsung struktur-struktur sudut. Apabila keseluruhan jalinan trabekular, taji sklera, dan prosessus iris dapat terlihat, sud t y@ Dinyatakan terbuka. Apabila hanya garis Schwalbe atau sebagian kecil dari jalinan trabekular yang dapat terlihat sudut dikatakan sempit. Apabila garis schwalbe tidak terlihat dikatakan sudut tertutup.
c. Penilaian diskus optikus dapat dilakukan dengan oftalmoskop langsung atau tak langsung. Pada glaukoma mula-mula terjadi pembesaran konsentrik cekungan optik yang diikuti oleh pencekungan superior dan inferior dan disertai pentakikan fokal tepi diskus optikus. Kedalaman cekungan optik juga meningkat sewaktu lamina kribrosa tergeser ke belakang. Seiring dengan pembentukan cekungan, pembuluh retina di diskus tergeser ke arah nasal. Hasil akhir pencekungan pada glakoma adalah apa yang disebut sebagai ceungan ”bean spot”, tempat tidak terlihat jaringan daraf di bagian tepi. Apabila terjadi penngkatan tekanan intraokuler yang signifikan, rasio cup-disc yang lebih besar dari 0,5atau adanya asimetri bermakna antara kedua mata sangat mengisyaratkan adanya atrofi galukomatosa.
d. Berbagai cara untuk memeriksa lapangan pandang sebagai penunjang diagnosis adanya suatu galukoma antara lain layar singgung, perimeter Goldman, Friedmann field analyzer, dan perimeter ototmatis.. (7,8,13)
Penatalaksanaan
Tujuan utama terapi glaukoma adalah dengan menurunkan tekanan intraokular serta meningkatkan aliran humor aquos (drainase) dengan efek samping yang minimal. Penangananya meliputi ; . (10,13,14)
1. Medikamentosa
• Β blockers (misalnya timolol, levabunolol, carteolol, betaxolol, dan metipranolol). Mekanismenya yaitu menurunkan tekanan intraokular dengan menurunkan sekresi dari humor aquos . Sedian berupa obat tetes mata yang dapat diberikan dua kali sehari atau sekali sehari (long acting), atau dapat dikombinasi dengan obat lain.
• Prostaglandin analogues ( misalnya, latanoprost, travoprost, dan bimatoprost). Mekanismenya yaitu menurunkan tekanan intraokular dengan melancarkan drainase dari humor aquos melalui jalur uveascleral. Dapat menurunkan tekanan intraocular hingga 30-35%.
• Sympathomimetic agents. Adrenaline topikal, kini jarang digunakan oleh karena efektivitas yang lebih rendah dibandingkan β blockers dan efek samping obat tersebut.
• Parasympathomimetic agents (misalnya, pilocarpine). Mekanismenya yaitu menurunkan tekanan intraokular dengan jalan memperkecil diameter pupil sehingga meningkatkan drainase/aliran humor aquos ke tabecular meshwork.
• Carbonic anyidrase inhibitors (misalnya, dorzolamide, brinzolamide, azetozolamide). Mekanismenya yaitu menurunkan tekanan intraokular dengan jalan menurunkan produksi humor aquos. (10,13,14)
2. Laser
• Laser trabeculoplasty. Sinar argon dan diode dibiaskan ke trabecular meshwork. Bagaimana mekanisme terapi ini masih belum dimengerti, namun terdapat hipotesis yang mengatakan laser tersebut dapat meregangkan are disekitar trabecular meshwork. Terapi laser ini hanya digunakan pada glaukoma sudut terbuka.
• Laser iridotomy. Periferal lasr iridotomi merupakan terapi yang ditujukan bagi glaukoma jenis sudut tertutup dimana laser Nd-Yag memotong jaringan daripada iris. Terapi ini dapat dilakukan tanpa harus melakukan insisi pada bola mata.
• Laser iridoplasty. Periferal lasr iridotomi merupakan terapi yang ditujukan bagi glaukoma jenis sudut tertutup dimana laser Nd-Yag memotong jaringan daripada iris. Terapi ini dapat dilakukan tanpa harus melakukan insisi pada bola mata.
• Laser iridoplasty. Laser argon iridoplasti digunakanpada glaukoma sudut tertutup. Laser tersebut membakar iris perifer, dan menyebabkan kontraksi jaringan iris. Sehingga iris perifer tertarik menjauhi sudut bilik mata depan dan memperlancar drainase humor aquos .
• Laser cilliary body ablation. Sinar laser yang ditembakkan ditujukan untuk merusak corpus ciliaris yang berfungsi untuk menghasilkan humor aquos . Terapi ini lebih sering digunakan dengan menggunakan laser diode dan dilakkan berulang untuk menurunkan tekanan intraokular. (10,13,14)
3. Bedah
Terapi bedah digunakan hanya apabila terapi medikamentosa tidak mampu mengobati dan menghambat progresivitas galukoma. Terapi bedah tersebut antara lain ;
• Iridectomy. Perifer iridektomi merupakan tindakan bedah yang dilakukan pada galukoma sudut tertutup, baik pada mata yang sakit ataupun pada mata yang sehat sebagai tindakan pencegahan.
• Drainase. Saat terapi medikamentosa ataupun laser tidak dapat menurunkan tekanan intraokular maka terapi drainase humor aquos dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan trabekulotomi. Dimana akan dibuat saluran yang memungkinkan humor aquos mengalir ke bilik mata depan melalui lapisan kapsula tenon dan sub-konjungtiva . Saluran ’bleb’ (humoq aquos yang terdapat antara lapisan kapsula tenon dan sub-konjungtiva) dapat terlihat di bawah konjungtiva dan harus sering di awasi untuk mencegah timbulnya komplikasi endoftalmitis. (10,13,14)
Komplikasi
Komplikasi timbul akibat glaukoma adalah kebutaan, dimana pada tahun 2000 di Amerika Serikat sekitar 2.47 juta orang terkena glaukoma dan lebih dari 130 ribu mengalami kebutaan akibat penyakit ini. Dan merupakan penyebab kebutaan irreversibel pertama di Amerika Serikat setelah degenerasi makular. (9)
DAFTAR PUSTAKA
1. Sjamsu budiono. A comparative test of eyedrops timolol 0,5 % and betaxolol 0,5 % in the reduction of intraocular pressure in primary open-angle glaucoma in dr. sutomo hospital, Surabaya. J Folia Med Indo, vol (41). No.3 Juli-September 2005. . [online]. 2008. Available from:
http:// www.journal.unair.ac.id
2. Siswono. Setiap menit satu orang Indonesia alami kebutaan. [online]. 2008. Available from :
http://www.waspada.co.id/index2.php.htm
3. Eman. Angka kebutaan di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. [online]. 2008. Available from :
http://www.gizi.net/cgi-bin/berita/.htm
4. Cahyono. Peringatan hari glaukoma se-dunia di fakultas kedokteran unair. [online]. 2008. Available from :
http:// www.surabaya-ehealth.org.htm
5. Mohammad. Glaukoma masih awam di mata masyarakat. [online]. 2008. Available from :
http:// www.surabaya-ehealth.org.htm
6. Johns JK, Feder SR, Hamill BM . BCSB : Lens and Cataract. Section 10. SanFransisco USA : AAO ; 2003-2004
7. Gerhard KL, Oscar, Gabriele, Doris, Peter. Ophtalmology a short textbook. Second edition. Thieme Stuttgart : New York. 2007.
belajar tentang apa yang ada didunia ini, trik dan tips, gratisan , ngeblog, asuhan keperawatan,
Jumat, 15 Januari 2010
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku lansung yang bekerja d RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. (1)
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatannya. Rumah sakit sebagai tempat kerja yang unik dan kompleks tidak saja menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan tempat pendidikan dan penelitian kedokteran. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan fasilitasnya.(2)
Potensi bahaya di rumah sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Semua potensi-potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan bagi para karyawan di rumah sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit.(1)
Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di rumah sakit 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi, dll. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja rumah sakit yaitu sprains, strains: 52%; contussion, crushing, bruising: 11%; cuts, laceration, puncture: 10,8%; fractures: 5,6%; multiple injuries: 2,1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1,9%; infections: 1,3%; dermatitis : 1,2%; dan lain-lain: 12,4% (US Departement of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983).(1)
Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertingga pada perawat (16,8%) dibandingkan pekerja di sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42% dan di AS insiden cedera muskuloskeletal 4,62/100 perawat pertahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi terbesar, yaitu lebih dari satu miliar dollar pertahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di rumah sakit belum terganbar dengan jelas namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di rumah sakit, sehubungan dengan bahaya-bahaya yang ada di rumah sakit.(1)
Selain itu, Gun (1983) memberikan catatan bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas rumah sakit, yaitu hipertensi, varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69% wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita), serta nyeri tulang belakang dan pergeseran discus intervertebrae. Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yanng diderita petugas rumah sakit lebih besar 1,5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernapasan, saluran cerna, dan keluhan lain seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka.(1)
Rumah sakit mempunyai karakteristik khusus yang dapat meningkatkan peluang kecelakaan. Misalnya, petugas acapkali menggunakan dan menyerahkan instrumen benda-benda tajam tanpa melihat atau membiarkan orang lain tahu apa yang sedang mereka lakukan. Ruang kerja yang terbatas dan kemampuan melihat apa yang sedang terjadi di area operasi bagi sejumlah anggota tim (perawat instrumen atau asisten) dapat menjadi buruk. Hal ini dapat mempercepat dan menambah stres kecemasan, kelelahan, frustasi dan kadang-kadang bahkan kemarahan. Pada akhirnya, paparan atas darah acapkali terjadi tanpa sepengetahuan orang tersebut, biasanya tidak diketahui hingga sarung tangan dilepaskan pada akhir prosedur yang memperpanjang durasi paparan. Pada kenyataannya, jari jemari acap kali menjadi tempat goresan kecil dan luka, meningkatkan risiko infeksi terhadap patogen yang ditularkan lewat darah. Kondisi gawat darurat dapat terjadi setiap waktu dan mengganggu kegiatan rutin. Mencegah luka dan paparan (agen yang menyebabkan infeksi) pada kondisi ini sesungguhnya suatu yang menantang (Advanced Precaution for Today’s OR).(2)
Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efesien dan terpadu diperlukan sebuah manajemen K3 di rumah sakit baik bagi pengelola maupun karyawan rumah sakit.
Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja menurut Peraturan Menteri Kesehatan 2007 terdiri atas meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahap persiapan (komitmen dan kebijakan)
2. Tahap perencanaan
3. Tahap penerapan/pelaksanaan
4. Tahap Pengukuran dan evaluasi
5. Tahap peninjauan ulang dan peningkatan
Tujuan dari diterapkannya Sistem Manajemen K3 ini pada Rumah Sakit , menurut peraturan Menkes diatas adalah terciptanya cara kerja, lingkungan Kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS.
Tinjauan Umum Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak terlepas dari pembahasan manajemen secara keseluruhan. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja. Sedangkan sistem manajemen merupakan rangkaian proses kegiatan manajemen yang teratur dan integrasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja akhir-akhir ini terus berkembang seiring dengan kemajuan sains dan teknologi dalam bidang industri. Keadaan ini merubah pandangan masyarakat industri terhadap pentingnya penerapan K3 secara sungguh-sungguh dalam kegiatannya. (3)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(4)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(5)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut : (4)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Defenisi
Dari uraian diatas maka sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat diberikan batasan sebagai berikut: SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien dan produktif.(3)
Kesehatan kerja menurut WHO / ILO (1995) bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya (1)
Kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit merupakan upaya untuk memberikan jaminan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Manajemen K3 di rumah sakit adalah suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk memberdayakan K3 di rumah sakit.
Pelaksanaan K3 harus merupakan bagian dari semua kegiatan operasional. Maka dari itu pekerjaan atau tugas apapun tidak dapat diselesaikan secara efisien kecuali jika si pekerja telah mengikuti setiap tindak pencegahan dan peratuan K3 untuk melindungi dirinya dan kawan kerjanya. Sesuai dengan konsep sebab akibat kecelakaan serta prinsip pencegahan kecelakaan, maka pengelompokan unsur K3 diarahkan kepada pengendalian sebab dan pengurangan akibat terjadinya kecelakaan.(3)
Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan rumah sakit. Manajemen rumah sakit mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di rumah sakit. Kebijakan K3 di rumah sakit diwujudkan dalam bentuk wadah K3RS dalam struktur organisasi rumah sakit.(1)
Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 rumah sakit, perlu disusun strategi antara lain: (1)
1. Advokasi sosialisasi program K3 rumah sakit
2. Menetapkan tujuan yang jelas
3. Organisasi dan penugasan yang jelas
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 rumah sakit pada setiap unit kerja di lingkungan rumah sakit
5. Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian resiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 rumah sakit yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala
Perencanaan
Rumah sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di rumah sakit dapat mengacu pada standar sistem manajemen K3RS diantaranya self assesment akreditasi K3 rumah sakit dan SMK3. (1)
Perencanaan meliputi: (1)
1. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor resiko. Rumah sakit harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor resiko.
a. Identifikasi sumber bahaya
Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
• Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
• Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi
b. Penilaian faktor resiko
Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya resiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Pengendalian faktor risiko
Dilakukan melalui empat tingkatan pengendalian risiko yaitu menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah /tidak ada (engneering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP)
2. Membuat peraturan
Rumah sakit harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SOP ini harus dievaluasi, diperbaharui dan harus dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait.
3. Tujuan dan sasaran
Rumah sakit harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial, dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART)
4. Indikator kinerja
Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 rumah sakit.
5. Program kerja
Rumah sakit harus menetapkan dan melaksanakan proram K3 rumah sakit, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan.
Pengorganisasian
Pelaksanaan K3 di rumah sakit sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 rumah sakit secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, meruuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya. (1)
1. Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit (1)
a. Tugas pokok :
• Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3
• Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur
• Membuat program K3 rumah sakit
b. Fungsi
• Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3
• Membantu direktur rumah sakit mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di rumah sakit
• Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3
• Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif
• Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3 rumah sakit
• Memberi nasehat tentang manajemen K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan
• Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya
• Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses
2. Struktur organisasi K3 di rumah sakit(1)
Organisasi K3 berada satu tingkat di bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap.
Model 1 :
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Bentuk organisasi K3 di rumah sakit merupakan organisasi struktural yang terintegrasi ke dalam komite yang ada di rumah sakit dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing-masing rumah sakit, misalnya komite medis/nosokomial
Model 2 :
Merupakan unit organisasi fungsional (non struktural), bertanggung jawab langsung ke direktur rumah sakit. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di rumah sakit.
Keanggotaan : (1)
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi rumah sakit
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris,dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 dipimpin oleh ketua.
• Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota
• Ketua organisasi/unit pelalsana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di rumah sakit atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur rumah sakit.
• Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit adalah seorang tenaga profesional K3 rumah sakit, yaitu manajer K3 rumah sakit atau ahli K3
3. Mekanisme kerja
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit
Sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit.
Anggota organisasi/unit pelaksana K3 RS mengikuti rapat organisasi/unit pelaksana K3 RS dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi/unit pelaksana K3 RS mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di rumah sakit. Sumber data antara lain dari bagian personalia meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama sakit dan perawatan rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan rumah sakit sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan serta lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.
Informasi juga dikumpulkan dari hasil monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja rumah sakit terutama yang berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya serta data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3 dan analisisnya.
Data dan informasi dibahas dalam organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif. Hasil rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada direktur rumah sakit. Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari organisasi/unit pelaksana K3 RS serta alternatif-alternatif pilihan serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan.
Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit membantu melakukan upaya promosi di lingkungan rumah sakit baik pada petugas, pasien, maupun pengunjung yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di rumah sakit. Juga bisa diadakan lomba pelaksanaan K3 antar bagian atau unit kerja yang ada di lingkungan kerja rumah sakit, dan yang terbaik atau terbagus adalah pelaksanaan dan penerapan K3 nya mendapat reward dari direktur rumah sakit(1).
2.1.5 Pelaksanaan
Pelaksanaan K3 dapat meliputi : (1)
1. Penyuluhan K3 ke semua petugas RS
2. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan
3. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya :
• Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus)
• Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja
• Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat
• Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan
• Pengobatan pekerja yang menderita sakit
• Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada
• Melakukan biological monitoring
• Melaksanakan surveilans kesehatan pekerja
Pemantauan dan Evaluasi
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di rumah sakit adalah salah satu fungsi manajemen K3 rumah sakit yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 rumah sakit itu berjalan dan mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 rumah sakit dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (1)
Pemantauan dan evaluasi meliputi : (1)
1. Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS);
• Pencatatan dan pelaporan K3
• Pencatatan semua kegiatan K3
• Pencatatan dan pelaporan KAK
• Pencatatan dan pelaporan PAK
2. Inspeksi dan pengujian
Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di rumah sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 rumah sakit sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (pemantauan secara biologis)
3. Melaksanakan audit K3
Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 :
• Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan
• Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan
• Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu
Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko direkomendasikan kepada manajemen puncak. (1)
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3. (1)
2.1.7 Dasar Hukum Terkait dengan SMK3
Adapun dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 antara lain(1,3,6,7)
• UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
• Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
• Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak Radiasi
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Rumah Sakit
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
2.2 Tinjauan Umum Tentang Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan bagian dari kesehatan masyarakat di dalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya. Kesehatan kerja, yang merupakan terjemahan dari occupational health, cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Menyeluruh dalam arti usaha-usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, higiene, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya dan sebagainya.(6)
Upaya Kesehatan Kerja adalah penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (UU Kesehatan Tahun 1992 Pasal 23) (7)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(8)
Tujuan utama program kesehatan kerja adalah mendapatkan pegawai yang sehat dan produktif dengan pokok kegiatan yang bersifat preventif dan promotif disamping kuratif dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan paradigma baru dalam kesehatan yang sedang digalakkan pemerintah Indonesia, khususnya untuk mencapai Indonesia Sehat 2010, dimana kesehatan kerja merupakan salah satu program utamanya.(7)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(9)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut: (8)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Rencana upaya tindakan pengendalian untuk memperbaiki kondisi kerja terdiri atas beberapa hal berikut ini: (10)
• Rancang ulang proses dan prosedur kerja
• Ganti dengan bahan yang kurang berbahaya
• Mengurangi intensitas bahaya
• Melindungi dan menyeleksi pekerja terhadap bahaya
• Membuat sistem ventilasi untuk membuang atau mengencerkan racun di udara
• Menyesuaikan tempat kerja
• Mengatur waktu kerja dan istirahat atau rotasi kerja untuk mengurangi pemajanan pekerja; dan
• Menyediakan pakaian pelindung
Tinjauan Umum Tentang Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, memelihara produktivitas dan mempergunakannya secara aman dan efisien.(7,11,12)
Pelaksanaan kesehatan dan keselamata kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. (13)
Adapun beberapa hal strategis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kebijakan keselamatan kerja tersebut, antara lain :(13,15)
a. Orientasi karyawan, untuk meningkatkan pengetahuan keselamatan kerja karyawan tersebut
b. Penggunaan alat pelindung diri
c. Penataan tempat kerja yang baik dan aman
d. Pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi latihan, kelengkapan peralatan P3K, pertolongan pada kasus luka dan mengatasi perdarahan, pada kasus patah tulang, terkilir, luka bakar, cedera otot dan persendian, kasus cedera mata
e. Pencegahan kebakaran
f. Perizinan, yaitu perizinan untuk kegiatan yang dapat menimbulkan sumber nyala api, perizinan untuk penggalian, untuk kelistrikan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Supari S F. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2007. h.1-15
2. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan Menteri Kesehatan RI dan Keputusan Direktur Jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI, 1998, h : 3 – 5
3. Syamsudin M S. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Departemen Tenaga Kerja R.I Derektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Jakarta.; 1998. h.153-194
4. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 361/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Di Rumah Sakit. Available at: http://www.depkes.go.id/regulasi/kepmenkes MENKES-SK-V-2005.pdf. Accessed on 02 August 2007
6. Alamsyah. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. (Online). 2004 Available from URL: www.nakertrans.go.id
7. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.
8. Suma’mur. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung; 1987. p. 65-72
9. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan menteri kesehatan RI dan keputusan direktur jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI; 1998.
10. Harrington J.M&Gill F.S. Health Service, in: Pocket Consultant Occupational Health, 3/E. New York: Blackwell Science Limited; 1992. p. 13-72
11. Husni L. Aspek-Aspek Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, dalam: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Edisi1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada; 2001. p. 98-108
12. Zubeidi F & Putri D R. Studi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.
13. Tresnaningsih E. Kesehatan dan keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan. (Online). 2007. Available from URL: www.depkes.go.id
14. Buraena S. Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSUP. DR. Wahidin Sudirohusodo. Makassar: RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2004.
15. Rahma AS & Yahya W. Gambaran Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Pekerja Bagian Produksi di PT. Berdikari Sari Utama Flour Mills, Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatannya. Rumah sakit sebagai tempat kerja yang unik dan kompleks tidak saja menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan tempat pendidikan dan penelitian kedokteran. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan fasilitasnya.(2)
Potensi bahaya di rumah sakit, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Semua potensi-potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan bagi para karyawan di rumah sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit.(1)
Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di rumah sakit 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi, dll. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja rumah sakit yaitu sprains, strains: 52%; contussion, crushing, bruising: 11%; cuts, laceration, puncture: 10,8%; fractures: 5,6%; multiple injuries: 2,1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1,9%; infections: 1,3%; dermatitis : 1,2%; dan lain-lain: 12,4% (US Departement of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983).(1)
Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertingga pada perawat (16,8%) dibandingkan pekerja di sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42% dan di AS insiden cedera muskuloskeletal 4,62/100 perawat pertahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi terbesar, yaitu lebih dari satu miliar dollar pertahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di rumah sakit belum terganbar dengan jelas namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di rumah sakit, sehubungan dengan bahaya-bahaya yang ada di rumah sakit.(1)
Selain itu, Gun (1983) memberikan catatan bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas rumah sakit, yaitu hipertensi, varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69% wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita), serta nyeri tulang belakang dan pergeseran discus intervertebrae. Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yanng diderita petugas rumah sakit lebih besar 1,5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernapasan, saluran cerna, dan keluhan lain seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka.(1)
Rumah sakit mempunyai karakteristik khusus yang dapat meningkatkan peluang kecelakaan. Misalnya, petugas acapkali menggunakan dan menyerahkan instrumen benda-benda tajam tanpa melihat atau membiarkan orang lain tahu apa yang sedang mereka lakukan. Ruang kerja yang terbatas dan kemampuan melihat apa yang sedang terjadi di area operasi bagi sejumlah anggota tim (perawat instrumen atau asisten) dapat menjadi buruk. Hal ini dapat mempercepat dan menambah stres kecemasan, kelelahan, frustasi dan kadang-kadang bahkan kemarahan. Pada akhirnya, paparan atas darah acapkali terjadi tanpa sepengetahuan orang tersebut, biasanya tidak diketahui hingga sarung tangan dilepaskan pada akhir prosedur yang memperpanjang durasi paparan. Pada kenyataannya, jari jemari acap kali menjadi tempat goresan kecil dan luka, meningkatkan risiko infeksi terhadap patogen yang ditularkan lewat darah. Kondisi gawat darurat dapat terjadi setiap waktu dan mengganggu kegiatan rutin. Mencegah luka dan paparan (agen yang menyebabkan infeksi) pada kondisi ini sesungguhnya suatu yang menantang (Advanced Precaution for Today’s OR).(2)
Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 rumah sakit lebih efektif, efesien dan terpadu diperlukan sebuah manajemen K3 di rumah sakit baik bagi pengelola maupun karyawan rumah sakit.
Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja menurut Peraturan Menteri Kesehatan 2007 terdiri atas meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahap persiapan (komitmen dan kebijakan)
2. Tahap perencanaan
3. Tahap penerapan/pelaksanaan
4. Tahap Pengukuran dan evaluasi
5. Tahap peninjauan ulang dan peningkatan
Tujuan dari diterapkannya Sistem Manajemen K3 ini pada Rumah Sakit , menurut peraturan Menkes diatas adalah terciptanya cara kerja, lingkungan Kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS.
Tinjauan Umum Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak terlepas dari pembahasan manajemen secara keseluruhan. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja. Sedangkan sistem manajemen merupakan rangkaian proses kegiatan manajemen yang teratur dan integrasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja akhir-akhir ini terus berkembang seiring dengan kemajuan sains dan teknologi dalam bidang industri. Keadaan ini merubah pandangan masyarakat industri terhadap pentingnya penerapan K3 secara sungguh-sungguh dalam kegiatannya. (3)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(4)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(5)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut : (4)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Defenisi
Dari uraian diatas maka sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat diberikan batasan sebagai berikut: SMK3 adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien dan produktif.(3)
Kesehatan kerja menurut WHO / ILO (1995) bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya (1)
Kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit merupakan upaya untuk memberikan jaminan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Manajemen K3 di rumah sakit adalah suatu proses kegiatan yang dimulai dengan tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang bertujuan untuk memberdayakan K3 di rumah sakit.
Pelaksanaan K3 harus merupakan bagian dari semua kegiatan operasional. Maka dari itu pekerjaan atau tugas apapun tidak dapat diselesaikan secara efisien kecuali jika si pekerja telah mengikuti setiap tindak pencegahan dan peratuan K3 untuk melindungi dirinya dan kawan kerjanya. Sesuai dengan konsep sebab akibat kecelakaan serta prinsip pencegahan kecelakaan, maka pengelompokan unsur K3 diarahkan kepada pengendalian sebab dan pengurangan akibat terjadinya kecelakaan.(3)
Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan rumah sakit. Manajemen rumah sakit mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di rumah sakit. Kebijakan K3 di rumah sakit diwujudkan dalam bentuk wadah K3RS dalam struktur organisasi rumah sakit.(1)
Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 rumah sakit, perlu disusun strategi antara lain: (1)
1. Advokasi sosialisasi program K3 rumah sakit
2. Menetapkan tujuan yang jelas
3. Organisasi dan penugasan yang jelas
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 rumah sakit pada setiap unit kerja di lingkungan rumah sakit
5. Sumber daya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian resiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 rumah sakit yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala
Perencanaan
Rumah sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di rumah sakit dapat mengacu pada standar sistem manajemen K3RS diantaranya self assesment akreditasi K3 rumah sakit dan SMK3. (1)
Perencanaan meliputi: (1)
1. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor resiko. Rumah sakit harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor resiko.
a. Identifikasi sumber bahaya
Dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
• Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya
• Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi
b. Penilaian faktor resiko
Adalah proses untuk menentukan ada tidaknya resiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Pengendalian faktor risiko
Dilakukan melalui empat tingkatan pengendalian risiko yaitu menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah /tidak ada (engneering/rekayasa), administrasi dan alat pelindung pribadi (APP)
2. Membuat peraturan
Rumah sakit harus membuat, menetapkan dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku. SOP ini harus dievaluasi, diperbaharui dan harus dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang terkait.
3. Tujuan dan sasaran
Rumah sakit harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, bahaya potensial, dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian (SMART)
4. Indikator kinerja
Indikator harus dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 rumah sakit.
5. Program kerja
Rumah sakit harus menetapkan dan melaksanakan proram K3 rumah sakit, untuk mencapai sasaran harus ada monitoring, evaluasi dan dicatat serta dilaporkan.
Pengorganisasian
Pelaksanaan K3 di rumah sakit sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakan disiplin. Ketua organisasi/satuan pelaksana K3 rumah sakit secara spesifik harus mempersiapkan data dan informasi pelaksanaan K3 di semua tempat kerja, meruuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah bersama unit-unit kerja, kemudian mencari jalan pemecahannya dan mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya. (1)
1. Tugas dan fungsi organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit (1)
a. Tugas pokok :
• Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3
• Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur
• Membuat program K3 rumah sakit
b. Fungsi
• Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3
• Membantu direktur rumah sakit mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di rumah sakit
• Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3
• Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif
• Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3 rumah sakit
• Memberi nasehat tentang manajemen K3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan
• Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya
• Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses
2. Struktur organisasi K3 di rumah sakit(1)
Organisasi K3 berada satu tingkat di bawah direktur dan bukan merupakan kerja rangkap.
Model 1 :
Merupakan organisasi yang terstruktur dan bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. Bentuk organisasi K3 di rumah sakit merupakan organisasi struktural yang terintegrasi ke dalam komite yang ada di rumah sakit dan disesuaikan dengan kondisi/kelas masing-masing rumah sakit, misalnya komite medis/nosokomial
Model 2 :
Merupakan unit organisasi fungsional (non struktural), bertanggung jawab langsung ke direktur rumah sakit. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di rumah sakit.
Keanggotaan : (1)
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi rumah sakit
• Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris,dan anggota. Organisasi/unit pelaksana K3 dipimpin oleh ketua.
• Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota
• Ketua organisasi/unit pelalsana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di rumah sakit atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur rumah sakit.
• Sedang sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit adalah seorang tenaga profesional K3 rumah sakit, yaitu manajer K3 rumah sakit atau ahli K3
3. Mekanisme kerja
Ketua organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit
Sekretaris organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan dan melaksanakan keputusan organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit.
Anggota organisasi/unit pelaksana K3 RS mengikuti rapat organisasi/unit pelaksana K3 RS dan melakukan pembahasan atas persoalan yang diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan organisasi.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi/unit pelaksana K3 RS mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan K3 di rumah sakit. Sumber data antara lain dari bagian personalia meliputi angka sakit, tidak hadir tanpa keterangan, angka kecelakaan, catatan lama sakit dan perawatan rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan akibat kecelakaan. Dan sumber yang lain bisa dari tempat pengobatan rumah sakit sendiri antara lain jumlah kunjungan, P3K dan tindakan medik karena kecelakaan, rujukan ke rumah sakit bila perlu pengobatan lanjutan dan lama perawatan serta lama berobat. Dari bagian teknik bisa didapat data kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikan.
Informasi juga dikumpulkan dari hasil monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja rumah sakit terutama yang berkaitan dengan sumber bahaya potensial baik yang berasal dari kondisi berbahaya maupun tindakan berbahaya serta data dari bagian K3 berupa laporan pelaksanaan K3 dan analisisnya.
Data dan informasi dibahas dalam organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit untuk menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif. Hasil rumusan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada direktur rumah sakit. Rekomendasi berisi saran tindak lanjut dari organisasi/unit pelaksana K3 RS serta alternatif-alternatif pilihan serta perkiraan hasil/konsekuensi setiap pilihan.
Organisasi/unit pelaksana K3 rumah sakit membantu melakukan upaya promosi di lingkungan rumah sakit baik pada petugas, pasien, maupun pengunjung yaitu mengenai segala upaya pencegahan KAK dan PAK di rumah sakit. Juga bisa diadakan lomba pelaksanaan K3 antar bagian atau unit kerja yang ada di lingkungan kerja rumah sakit, dan yang terbaik atau terbagus adalah pelaksanaan dan penerapan K3 nya mendapat reward dari direktur rumah sakit(1).
2.1.5 Pelaksanaan
Pelaksanaan K3 dapat meliputi : (1)
1. Penyuluhan K3 ke semua petugas RS
2. Pelatihan K3 yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan perilaku tertentu agar berperilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan
3. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya :
• Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala dan khusus)
• Penyediaan alat pelindung diri dan keselamatan kerja
• Penyiapan pedoman pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat
• Penempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan
• Pengobatan pekerja yang menderita sakit
• Menciptakan lingkungan kerja yang higienis secara teratur melalui monitoring lingkungan kerja dari hazard yang ada
• Melakukan biological monitoring
• Melaksanakan surveilans kesehatan pekerja
Pemantauan dan Evaluasi
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi K3 di rumah sakit adalah salah satu fungsi manajemen K3 rumah sakit yang berupa suatu langkah yang diambil untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana proses kegiatan K3 rumah sakit itu berjalan dan mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu kegiatan K3 rumah sakit dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (1)
Pemantauan dan evaluasi meliputi : (1)
1. Pencatatan dan pelaporan K3 terintegrasi ke dalam sistem pelaporan RS (SPRS);
• Pencatatan dan pelaporan K3
• Pencatatan semua kegiatan K3
• Pencatatan dan pelaporan KAK
• Pencatatan dan pelaporan PAK
2. Inspeksi dan pengujian
Inspeksi K3 merupakan suatu kegiatan untuk menilai keadaan K3 secara umum dan tidak terlalu mendalam. Inspeksi K3 di rumah sakit dilakukan secara berkala, terutama oleh petugas K3 rumah sakit sehingga kejadian PAK dan KAK dapat dicegah sedini mungkin. Kegiatan lain adalah pengujian baik terhadap lingkungan maupun pemeriksaan terhadap pekerja berisiko seperti biological monitoring (pemantauan secara biologis)
3. Melaksanakan audit K3
Audit K3 meliputi falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, karyawan dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan karyawan dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian. Tujuan audit K3 :
• Untuk menilai potensi bahaya, gangguan kesehatan dan keselamatan
• Memastikan dan menilai pengelolaan K3 telah dilaksanakan sesuai ketentuan
• Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial serta pengembangan mutu
Perbaikan dan pencegahan didasarkan atas hasil temuan dari audit, identifikasi, penilaian risiko direkomendasikan kepada manajemen puncak. (1)
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin kesesuaian dan keefektivan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan K3. (1)
2.1.7 Dasar Hukum Terkait dengan SMK3
Adapun dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 antara lain(1,3,6,7)
• UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• UU No.23 tahun 1992 Tentang Kesehatan
• Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
• Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
• Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang Pedoman Penanganan Dampak Radiasi
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Rumah Sakit
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
• Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
2.2 Tinjauan Umum Tentang Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan bagian dari kesehatan masyarakat di dalam suatu masyarakat pekerja dan masyarakat lingkungannya. Kesehatan kerja, yang merupakan terjemahan dari occupational health, cenderung diartikan sebagai lapangan kesehatan yang mengurusi masalah-masalah kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Menyeluruh dalam arti usaha-usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, higiene, penyesuaian faktor manusia terhadap pekerjaannya dan sebagainya.(6)
Upaya Kesehatan Kerja adalah penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pegawai dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (UU Kesehatan Tahun 1992 Pasal 23) (7)
Kesehatan kerja menurut Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.(8)
Tujuan utama program kesehatan kerja adalah mendapatkan pegawai yang sehat dan produktif dengan pokok kegiatan yang bersifat preventif dan promotif disamping kuratif dan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan paradigma baru dalam kesehatan yang sedang digalakkan pemerintah Indonesia, khususnya untuk mencapai Indonesia Sehat 2010, dimana kesehatan kerja merupakan salah satu program utamanya.(7)
Menurut undang-undang kesehatan No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat pasal-pasal undang-undang keselamatan kerja.(9)
Adapun tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1987) adalah sebagai berikut: (8)
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. Menjamin setiap keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja.
Rencana upaya tindakan pengendalian untuk memperbaiki kondisi kerja terdiri atas beberapa hal berikut ini: (10)
• Rancang ulang proses dan prosedur kerja
• Ganti dengan bahan yang kurang berbahaya
• Mengurangi intensitas bahaya
• Melindungi dan menyeleksi pekerja terhadap bahaya
• Membuat sistem ventilasi untuk membuang atau mengencerkan racun di udara
• Menyesuaikan tempat kerja
• Mengatur waktu kerja dan istirahat atau rotasi kerja untuk mengurangi pemajanan pekerja; dan
• Menyediakan pakaian pelindung
Tinjauan Umum Tentang Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, memelihara produktivitas dan mempergunakannya secara aman dan efisien.(7,11,12)
Pelaksanaan kesehatan dan keselamata kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. (13)
Adapun beberapa hal strategis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kebijakan keselamatan kerja tersebut, antara lain :(13,15)
a. Orientasi karyawan, untuk meningkatkan pengetahuan keselamatan kerja karyawan tersebut
b. Penggunaan alat pelindung diri
c. Penataan tempat kerja yang baik dan aman
d. Pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi latihan, kelengkapan peralatan P3K, pertolongan pada kasus luka dan mengatasi perdarahan, pada kasus patah tulang, terkilir, luka bakar, cedera otot dan persendian, kasus cedera mata
e. Pencegahan kebakaran
f. Perizinan, yaitu perizinan untuk kegiatan yang dapat menimbulkan sumber nyala api, perizinan untuk penggalian, untuk kelistrikan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Supari S F. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2007. h.1-15
2. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan Menteri Kesehatan RI dan Keputusan Direktur Jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI, 1998, h : 3 – 5
3. Syamsudin M S. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER.05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Departemen Tenaga Kerja R.I Derektorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Jakarta.; 1998. h.153-194
4. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 361/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Di Rumah Sakit. Available at: http://www.depkes.go.id/regulasi/kepmenkes MENKES-SK-V-2005.pdf. Accessed on 02 August 2007
6. Alamsyah. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. (Online). 2004 Available from URL: www.nakertrans.go.id
7. Buraena S. Laporan Pelaksanaan K3 RSWS 2006 dan Program Kerja K3 RSWS 2007. Makassar : RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2007.
8. Suma’mur. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta: CV Haji Masagung; 1987. p. 65-72
9. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal PPM & PLP. Peraturan menteri kesehatan RI dan keputusan direktur jenderal PPM & PLP Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Jakarta: DEPKES RI; 1998.
10. Harrington J.M&Gill F.S. Health Service, in: Pocket Consultant Occupational Health, 3/E. New York: Blackwell Science Limited; 1992. p. 13-72
11. Husni L. Aspek-Aspek Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, dalam: Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Edisi1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada; 2001. p. 98-108
12. Zubeidi F & Putri D R. Studi Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.
13. Tresnaningsih E. Kesehatan dan keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan. (Online). 2007. Available from URL: www.depkes.go.id
14. Buraena S. Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) RSUP. DR. Wahidin Sudirohusodo. Makassar: RSUP. DR Wahidin Sudirohusodo; 2004.
15. Rahma AS & Yahya W. Gambaran Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Pekerja Bagian Produksi di PT. Berdikari Sari Utama Flour Mills, Makassar. Makassar: Bagian IKM-IKK Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin; 2005.
Langganan:
Postingan (Atom)