Selasa, 05 Maret 2013

Sebut Anggota JAT Teroris, Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam

Anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Selasa (5/3/2013) sore melaporkan Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Gayungan Surabaya ke bidang Propam Polda Jatim. Dua pejabat polisi itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dua anggota JAT.

Pencemaran nama baik itu dilakukan dengan menempel foto dua anggota JAT, Yaqub dan Bramantyo sejak Sabtu lalu di tujuh titik pos keamanan di wilayah hukum Polsek Gayungsari Surabaya. Di foto tersebut tertulis "Data Teroris dari Kelompok JAT".

"Ini jelas-jelas fitnah dan upaya marginalisasi aktivis Islam, keduanya jelas bukan teroris," kata Humas JAT Jatim, Zulkarnaen saat dikonfirmasi.

Pihaknya sudah mengonfirmasi tentang foto-foto itu ke Kapolsek Gayungan, Kompol Taufik Yulianto. Kata Zulkarnaen, yang bersangkutan mengaku hanya melaksanakan tugas dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto. "Namun saat dikonfirmasi ke Polrestabes, melalui Kanit Intelnya menjelaskan tidak ada intruksi dari Kapolrestabes soal penyebaran dua foto itu," jelasnya.

Karena itu, pihaknya langsung menuju Mapolda Jatim untuk melaporkan kedua pejabat polisi itu dengan tuduhan nama baik. Zulkarnaen sangan menyayangkan tindakan polisi karena tidak mencerminkan jiwa Pancasila. Padahal, sebagai pejabat negara polisi harus memiliki jiwa nasionalis yang kuat.

Pihak JAT berjanji akan terus beraksi secara hukum untuk mengawal proses hukum dalam kasus ini. Sementara dua orang anggotanya yang difitnah, kini terus dibayang-bayangi rasa cemas. "Keduanya hanya anggota biasa yang bekerja sebagai wiraswasta di Surabaya," kata Zulkarnaen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar