Selasa, 05 Maret 2013

Sprindik Bocor, Komite Etik KPK Bisa Lapor ke Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan, Komite Etik bisa melapor ke polisi jika menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus bocornya surat perintah penyidikan tersangka Anas Urbaningrum.

"Kalau dalam pemeriksaan Komite Etik itu ditemukan ada pelanggaran pidana, biar Komite Etik saja yang melaporkan," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Maret 2013.

Komite Etik, menurut Sutarman, tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran pidana terkait bocornya sprindik Anas. Jika benar ditemukan unsur pidana, yang berwenang mengusutnya adalah polisi. "Kalau memang bukan sekadar pelanggaran etika saja, serahkan pada kami," ujar dia.

Polri, dia melanjutkan, tidak akan mencampuri pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etik itu. Polri akan menghormati semua proses di KPK. "Kami tunggu saja proses yang berjalan di sana," kata Sutarman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar